Lewat Dihadapan Orang Yang Sholat
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam telah menjelaskan dosa bagi orang yang lewat dihadapan orang yang sholat, Beliau bersabda:“Seandainya seseorang yang lewat di hadapan orang yang sholat mengetahui (dosa) apa yang ditimpakan kepadanya, pasti dia berdiri selama empat puluh (hari) akan lebih baik ketimbang dia lewat di hadapan orang yang sedang sholat.”Abu al Nadlr (salah satu perawi hadits ini) berkata: “Aku tidak mengetahui, apakah Rasulullah mengatakan empat puluh hari, empat puluh bulan ataukah empat puluh tahun.” ( HR. al Bukhari dalah shahihnya (I/584) nomor 510 dan Muslim dalam shahihnya (I/363) nomor 507).
Maksud hadits tersebut adalah seandainya mereka yang lewat di hadapan orang yang sholat mengetahui dosa apa yang akan diterima, pasti dia akan lebih memilih untuk berdiri selama empat puluh (hari) daripada harus menerima dosa tersebut. Didalam hadits ini sebenarnya terdapat larangan yang cukup serius dan ancaman yang pedih kepada pelakunya. (Syarh al Nawawi ‘alaa Shahiih Muslim (IV/225) dan Fath al Bari (I/585)).
Yang diharamkan ketika seseorang lewat di depan orang yang sedang melakukan sholat yaitu pada jarak yang dekat. Jarak itu kira-kira seukuran kedua tangan (Jika dibentangkan kedepan). Karena pada radius tersebut biasanya sangat sibuk digunakan oleh orang yang sedang sholat (untuk Ruku’, sujud lan sebagainya).
Ketika seseorang lewat di hadapan orang yang sholat dan jaraknya cukup jauh, serta tidak menjumpai adanya tabir penghalang yang digunakan oleh orang yang sedang sholat, maka dia tidak mendapatkan dosa. Sebab jika tradisi yang berlaku menganggap suatu jarak tertentu adalah jauh, maka tidak bisa dikatakan orang yang melewati jarak tersebut dianggap lewat di hadapan orang yang sholat. Begitu juga lewat di belakang tabir pembatas yang digunakan orang yang sholat, dia tidak mendapatkan dosa. (Lihat komentar Syaikh Abdul Aziz ibn Bazz terhadap Fath al Baari (I/582)).
Ibn Hazm Rahimahullah berkata:
“Barangsiapa yang lewat di hadapan imam seukuran tiga dzira’/hasta, maka dia tidak mendapatkan dosa. Begitu juga dengan orang yang sedang sholat, tidak perlu menghalangi orang yang lewat seukuran jarak tersebut. Namun jika seseorang lewat di hadapannya seukuran tiga dzira’/hasta atau kurang, maka dia berosa. Kecuali jika tabir penghalang yang dibuat oleh orang yang sholat memang kurang dari tiga dzira’/hasta, maka tidak mengapa lewat di depan dan belakangnya.” (al Muhalla (I/261)).Seharusnya orang yang hendak sholat mencari atau membuat tabir penghalang dihadapannya dan tidak berdiri terlalu jauh dengan tabir tersebut, yaitu tidak lebih dari tiga dzira’/hasta, dan kita juga diperintahkan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapan kita ketika sedang sholat, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutrah dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapanmu. Jika ada yang ngotot ingin lewat, perangilah ia. Karena sesungguhnya ada setan bersamanya. ” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 800)Dan Allah Ta’aala tidak membebankan kepada kita kecuali hal yang mempu kita kerjakan, karena pada waktu duduk, mungkin kita kesulitan untuk menghalangi orang yang lewat dihadapan kita. Jadi kita menghalangi orang yang akan lewat sewaktu sholat menurut dengan kemampuan kita saja (Ahkaam al Satrah hal. 54-55 dan Fataawaa Muhammad Rasyid Ridha (I/320)). Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar