Khataman dan Imtihan

Khataman dan Imtihan

Kamis, 28 Maret 2013

TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP (Tata Cara Bersuci Dan Shalat Bagi Orang Yang Sakit)

Tata Cara Bersuci Dan Shalat Bagi Orang Yang Sakit

 

SHOLAT BAGI ORANG SAKIT
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, kita memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, meminta petunjuk-Nya, meminta ampunan-Nya dan meminta perlindungan-Nya dari kejelekan-kejelekan jiwa kita dan keburukan amalan-amalan kita. Barangsiapa diberi petunjuk-Nya maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang sesat niscaya tidak akan mendapat hidayah-Nya.
Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada ilah kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya. Shalawat dan salam teruntuk beliau, para sahabat, dan orang yang mengikuti mereka dengan baik. Amma ba’du.
Inilah risalah singkat tentang kewajiban bersuci dan shalat bagi orang-orang yang sakit. Karena orang sakit mempunyai hukum tersendiri tentang hal ini. Syariat Islam begitu memperhatikan hal ini karena Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan aturan yang lurus dan lapang yang dibangun atas dasar kemudahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
 وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ


“Artinya : Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” [Al-Hajj : 78]

 شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
” [Al-Baqarah : 185]
 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


“Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta’atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu” [At-Taghabun : 16]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya din ini mudah” [1]
Beliau juga bersabda.: “Jika saya perintahkan kalian dengan suatu urusan maka kerjakanlah semampu kalian” [2]
Berdasar kaidah dasar ini maka Allah memeberi keringanan bagi orang yang mempunyai udzur dalam masalah ibadah mereka sesuai dengan tingkat udzur yang mereka alami, agar mereka dapat beribadah kepada Allah tanpa kesulitan, dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
TATA CARA BERSUCI BAGI ORANG YANG SAKIT

  1. Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Ia harus berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar.
  2. Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.
  3. Tata cara tayamum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya.
  4. Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.
  5. Jika pada sebagian anggota badan yang harus disucikan terluka, maka ia tetap dibasuh dengan air. Jika hal itu membahayakan maka diusap sekali, caranya tangannya dibasahi dengan air lalu diusapkan diatasnya. Jika mengusap luka juga membahayakan maka ia bisa bertayamum.
  6. Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.
  7. Dibolehkan betayamum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari bahan tanah seperti cat misalnya,maka ia tidak boleh bertayamum padanya kecuali jika cat itu mengandung debu.
  8. Jika tidak mungkin bertayamum di atas tanah, atau dinding atau tempat lain yang mengandung debu maka tidak mengapa menaruh tanah pada bejana atau sapu tangan lalu bertayamum darinya.
  9. Jika ia bertayamum untuk shalat lalu ia tetap suci sampai waktu shalat berikutnya maka ia bisa shalat dengan tayamumnya tadi, tidak perlu mengulang tayamum, karena ia masih suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.
  10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka ia shalat apa adanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.
  11. Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian suci. Jika pakaiannya terkena najis ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika hal itu tidak memungkinkan maka ia shalat seadanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.
  12. Orang yang sakit harus shalat di atas tempat yang suci. Jika tempatnya terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan tempat yang suci, atau menghamparkan sesuatu yang suci di atas tempat najis tersebut. Namun bila tidak memungkinkan maka ia shalat apa adanya dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.
  13. Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena ketidak mampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melakukan shalat tepat pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang tidak mampu membersihkannya.
TATA CARA SHALAT ORANG SAKIT

  1. Orang yang sakit harus melakukan shalat wajib dengan berdiri meskipun tidak tegak, atau bersandar pada dinding, atau betumpu pada tongkat.
  2. Bila sudah tidak mampu berdiri maka hendaknya shalat dengan duduk. Yang lebih utama yaitu dengan posisi kaki menyilang di bawah paha saat berdiri dan ruku.
  3. Bila sudah tidak mampu duduk maka hendaknya ia shalat berbaring miring dengan bertumpu pada sisi tubuhnya dengan menghadap kiblat, dan sisi tubuh sebelah kanan lebih utama sebagai tumpuan. Bila tidak memungkinkan meghadap kiblat maka ia boleh shalat menghadap kemana saja, dan shalatnya sah, tidak usah mengulanginya lagi.
  4. Bila tidak bisa shalat miring maka ia shalat terlentang dengan kaki menuju arah kiblat. Yang lebih utama kepalanya agak ditinggikan sedikit agar bisa menghadap kiblat. Bila tidak mampu yang demikian itu maka ia bisa shalat dengan batas kemampuannya dan nantinya tidak usah mengulang lagi.
  5. Orang yang sakit wajib melakukan ruku dan sujud dalam shalatnya. Bila tidak mampu maka bisa dengan isyarat anggukan kepala. Dengan cara untuk sujud anggukannya lebih ke bawah ketimbang ruku. Bila masih mampu ruku namun tidak bisa sujud maka ia ruku seperti biasa dan menundukkan kepalanya untuk mengganti sujud. Begitupula jika mampu sujud namun tidak bisa ruku, maka ia sujud seperti biasa saat sujud dan menundukkan kepala saat ruku.
  6. Apabila dalam ruku dan sujud tidak mampu lagi menundukkan kepalanya maka menggunakan isyarat matanya. Ia pejamkan matanya sedikit untuk ruku dan memejamkan lebih banyak sebagai isyarat sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk yang dilakukan sebagian orang yang sakit maka saya tidak mengetahuinya hal itu berasal dari kitab, sunnah dan perkataan para ulama.
  7. Jika dengan anggukan dan isyarat mata juga sudah tidak mampu maka hendaknya ia shalat dengan hatinya. Jadi ia takbir, membaca surat, niat ruku, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya (dan setiap orang mendapatkan sesuai yang diniatkannya).
  8. Orang sakit tetap diwajibkan shalat tepat pada waktunya pada setiap shalat. Hendaklah ia kerjakan kewajibannya sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak dengan shalat diantara waktu akhir dzhuhur dan awal ashar, atau antara akhir waktu maghrib dengan awal waktu isya. Atau bisa dengan jama taqdim yaitu dengan mengawalkan shalat ashar pada waktu dzuhur, dan shalat isya ke waktu maghrib. Atau dengan jamak ta’khir yaitu mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar, dan shalat maghrib ke waktu isya, semuanya sesuai kondisi yang memudahkannya. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya.
  9. Apabila orang sakit sebagai musafir, pengobatan penyakit ke negeri lain maka ia mengqashar shalat yang empat raka’at. Sehingga ia melakukan shalat dzuhur, ashar dan isya, dua raka’at-raka’at saja sehingga ia pulang ke negerinya kembali baik perjalanannya lama ataupun sebentar.
Post By  



[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
__________
Foote Note.
[1]. HR Bukhari, Kitab Iman, bab Dien itu mudah (39)
[2]. HR Bukhari, Kitab I’tisham, bab mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (7288), Muslim, Kitab Fadhail, bab menghormati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jangan banyak bertanya tentang hal yang tidak terlalu penting (1337)

TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP (Lewat Dihadapan Orang Yang Sholat)

Lewat Dihadapan Orang Yang Sholat

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam telah menjelaskan dosa bagi orang yang lewat dihadapan orang yang sholat, Beliau bersabda:
“Seandainya seseorang yang lewat di hadapan orang yang sholat mengetahui (dosa) apa yang ditimpakan kepadanya, pasti dia berdiri selama empat puluh (hari) akan lebih baik ketimbang dia lewat di hadapan orang yang sedang sholat.”
Abu al Nadlr (salah satu perawi hadits ini) berkata: “Aku tidak mengetahui, apakah Rasulullah mengatakan empat puluh hari, empat puluh bulan ataukah empat puluh tahun.” ( HR. al Bukhari dalah shahihnya (I/584) nomor 510 dan Muslim dalam shahihnya (I/363) nomor 507).
Maksud hadits tersebut adalah seandainya mereka yang lewat di hadapan orang yang sholat mengetahui dosa apa yang akan diterima, pasti dia akan lebih memilih untuk berdiri selama empat puluh (hari) daripada harus menerima dosa tersebut. Didalam hadits ini sebenarnya terdapat larangan yang cukup serius dan ancaman yang pedih kepada pelakunya. (Syarh al Nawawi ‘alaa Shahiih Muslim (IV/225) dan Fath al Bari (I/585)).
Yang diharamkan ketika seseorang lewat di depan orang yang sedang melakukan sholat yaitu pada jarak yang dekat. Jarak itu kira-kira seukuran kedua tangan (Jika dibentangkan kedepan). Karena pada radius tersebut biasanya sangat sibuk digunakan oleh orang yang sedang sholat (untuk Ruku’, sujud lan sebagainya).
Ketika seseorang lewat di hadapan orang yang sholat dan jaraknya cukup jauh, serta tidak menjumpai adanya tabir penghalang yang digunakan oleh orang yang sedang sholat, maka dia tidak mendapatkan dosa. Sebab jika tradisi yang berlaku menganggap suatu jarak tertentu adalah jauh, maka tidak bisa dikatakan orang yang melewati jarak tersebut dianggap lewat di hadapan orang yang sholat. Begitu juga lewat di belakang tabir pembatas yang digunakan orang yang sholat, dia tidak mendapatkan dosa. (Lihat komentar Syaikh Abdul Aziz ibn Bazz terhadap Fath al Baari (I/582)).
Ibn Hazm Rahimahullah berkata:
Barangsiapa yang lewat di hadapan imam seukuran tiga dzira’/hasta, maka dia tidak mendapatkan dosa. Begitu juga dengan orang yang sedang sholat, tidak perlu menghalangi orang yang lewat seukuran jarak tersebut. Namun jika seseorang lewat di hadapannya seukuran tiga dzira’/hasta atau kurang, maka dia berosa. Kecuali jika tabir penghalang yang dibuat oleh orang yang sholat memang kurang dari tiga dzira’/hasta, maka tidak mengapa lewat di depan dan belakangnya.” (al Muhalla (I/261)).
Seharusnya orang yang hendak sholat mencari atau membuat tabir penghalang dihadapannya dan tidak berdiri terlalu jauh dengan tabir tersebut, yaitu tidak lebih dari tiga dzira’/hasta, dan kita juga diperintahkan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapan kita ketika sedang sholat, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutrah dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapanmu. Jika ada yang ngotot ingin lewat, perangilah ia. Karena sesungguhnya ada setan bersamanya. ” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 800)
Dan Allah Ta’aala tidak membebankan kepada kita kecuali hal yang mempu kita kerjakan, karena pada waktu duduk, mungkin kita kesulitan untuk menghalangi orang yang lewat dihadapan kita. Jadi kita menghalangi orang yang akan lewat sewaktu sholat menurut dengan kemampuan kita saja (Ahkaam al Satrah hal. 54-55 dan Fataawaa Muhammad Rasyid Ridha (I/320)). Wallahu a’lam.

TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP (Dzikir Setelah Sholat)

Dzikir Setelah Sholat

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz kepada seluruh orang yang melihat tulisan ini dari kalangan kaum muslimin
“Merupakan dari perbuatan sunnah, seorang muslim mengucapkan setelah setiap shalat fardu membaca  astaghfirullahuASTAGHFIRULLAH tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan:
dzikir01
ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAARAKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM, LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR, WALAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH
dzikir02
LAA ILAAHA ILLALLAHU, WALAA NA’BUDU ILLA IYYAHU, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA-UL HASAN, LAA ILAAHA ILLALLAHU, MUKHLISHIINA LAHUDDINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUN, ALLAHUMMA LAA MAA NI’A LIMAA A’THOITA, WA LAA MU’TIYA LIMAA MANA’TA, WALAA YANFA’  DZAL JADDI MINKAL JADDU.
Khusus setelah shalat subuh dan maghrib, bacalah zikir yang dibawah ini sepuluh kali setelah mengucapkan zikir yang di atas:
dzikir05
LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WAYUMIIT WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR
Kemudian membaca:  subhanallahu001SUBHAANALLAH tigapuluh tiga kali,  alhamdulillah001ALHAMDULILLAH tigapuluh tiga kali;  allahuakbarALLAHU AKBAR tigapuluh tiga kali; untuk melengkapi bilangan menjadi seratus bacalah:
dzikir05
LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR
Kemudian membaca ayat kursi, kemudian surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas, kalau seandainya setelah shalat subuh dan maghrib dibaca tiga kali.
Inilah yang lebih baik (afdhal) dan semoga Allah menganugerahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad dan atas keluarga beliau dan sahabat-sahabatnya serta yang mengikutinya dengan baik sampai hari pembalasan.

TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP (Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Menyentuh Bumi Ketika Sujud)

Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Menyentuh Bumi Ketika Sujud

Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya lutut dahulu kemudian tangan. Lalu mana yang benar dalam masalah ini !.
Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.
Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting. Dan menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif, diantaranya :
  • Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.
  • Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.
  • Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin rumit dan bertele-tele.
  • Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari’at Islam yang penuh dengan kemudahan ini.
Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Ini
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 22\449 :
“Adapun sholat dengan keduanya (yaitu dengan meletakkan lutut sebelum tangan atau meletakkan tangan sebelum lutut-pent.) adalah boleh menurut kesepakatan para ‘ulama. Bila orang yang sholat menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan bila ia menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua tangannya kemudian kedua lututnya dan sholatnya shohihah (sah/benar) pada dua keadaan (tersebut) menurut kesepakatan para ‘ulama. Tapi (para ‘ulama) berselisih tentang (mana) yang lebih afdhol”.
Dari uraian Ibnu Taimiyah di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  • Para ulama sepakat bahwa siapa yang sholat, baik ia meletakkan tangan dahulu kemudian lutut ketika akan sujud atau ia mendahulukan lutut lalu tangannya, maka shalatnya adalah sah dan benar.
  • Para ulama sepakat bahwa meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau sebaliknya, keduanya adalah perkara yang boleh dilakukan dalam shalat.
  • Letak perbedaan pendapat para ulama hanyalah pada yang mana lebih afdhol (utama) antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut dan mendahulukan lutut kemudian tangan.
Uraian Pendapat Para Ulama
Tentang mana lebih afdhol antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut atau mendahulukan lutut kemudian tangan, ada tiga pendapat dikalangan para ‘ulama :
Pendapat pertama: Tangan dahulu kemudian lutut. Ini pendapat Imam Al-Auza’iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm berlebihan dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau menganggap bahwa meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.
Pendapat kedua: Lutut dahulu kemudian tangan. Ini pendapat Muslim bin Yasar, An-Nakh’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan dua muridnya Muhammad dan Abu Yusuf, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Ibnul Mundzir. Pendapat ini juga dihikayatkan dari ‘Umar bin Khaththab dan anaknya ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzy dan Al-Khaththaby mengatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan para ‘ulama.
Pendapat ketiga: Boleh tangan dahulu kemudian lutut dan boleh lutut dahulu kemudian tangan. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Ahmad.
Baca : Al-Mughny 2/193, Al-Inshof 1/65, Al-Majmu’ 3/395, Syarah Ma’any Al-Astar 1/254-256, Al-Muhalla 4/128, Al-Fatawa 22/449 dan Fathul Bary 2/291.

Disalin dari qurandansunnah.wordpress.com dengan beberapa perubahan

TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP Ucapan Tasyahud Dan Do’a Sesudahnya)

Ucapan Tasyahud Dan Do’a Sesudahnya



Perhatian :
Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : “Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” oleh Syiakh Muhammad Nashiruddin Al-Abani


UCAPAN TASYAHUD DAN DO’A SESUDAHNYA
  • Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
  • Membaca tasyahud dengan sir (tidak dikeraskan).
  • Dan lafadznya :
“At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu ‘alan – nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu ‘alaiynaa wa’alaa ‘ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhamaddan ‘abduhu warasuuluh”.
“Artinya : Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi [1] dan rahmat Allah serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasul-Nya”.
  • Sesudah itu bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucakan :
“Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad, kamaa shallaiyta ‘alaa ibrahiima wa ‘alaa ali ibrahiima, innaka hamiidum majiid”.
“Allahumma baarik ‘alaa muhammaddiw wa’alaa ali muhammadin kamaa baarikta ‘alaa ibraahiima wa ‘alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid”.
“Artinya : Ya Allah berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia.
Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesunguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia”.
  • Dapat juga diringkas sebagai berikut :
“Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad, wabaarik ‘alaa muhammadiw wa’alaa ali muhammadin kamaa shallaiyta wabaarikta ‘alaa ibraahiim wa’alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum majiid”.
“Artinya : Ya Allah bershalawtlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalwat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia”.
  • Kemudian memilih salah satu do’a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo’a kepada Allah dengannya.
TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK
  • Kemudian duduk untuk tasyahud akhir, keduanya adalah wajib.
  • Melakukan pada tasyahud akhir apa yang dilakukan pada tasyahud awal.
  • Selain duduk di sini dengan cara tawaruk yaitu meletakan pangkal paha kiri ketanah dan mengeluarkan kedua kaki dari satu arah dan menjadikan kaki kiri kebawah betis kanan.
  • Menegakkan kaki kanan.
  • Kadang-kadang boleh juga dijulurkan.
  • Menutup lutut kiri dengan tangan kiri yang bertumpu padanya.
KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA
  • Wajib pada tasyahud akhir bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana lafadz-lafadznya yang telah kami sebutkan pada tasyahud awal.
  • Kemudian berlindung kepada Allah dari empat perkara, dan mengucapkan :
” Allahumma inii a’uwdzubika min ‘adzaabi jahannam, wa min ‘adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min tsarri fitnatil masyihid dajjal”.
“Artinya : Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati serta dari keburukan fitnah masih ad-dajjal”. [2]
BERDO’A SEBELUM SALAM
Kemudian berdo’a untuk dirinya dengan do’a yang nampak baginya dari do’a-do’a tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do’a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari do’a-do’a tersebut maka diperbolehkan berdo’a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi agama dan dunianya.
SALAM DAN MACAM-MACAMNYA
  • Memberi salam kearah kanan sampai terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini adalah rukun.
  • Dan kearah kiri sampai terlihat putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat jenazah.
  • Imam mengeraskan suaranya ketika salam kecuali pada shalat jenazah.
Macam-macam cara salam.
  1. Pertama, mengucapkan. “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” ke arah kanan dan mengucapkan. “Assalamu’alaikum warahmatullah” ke arah kiri.
  2. Kedua, Seperti diatas tanpa (Wabarakatuh).
  3. Ketiga, mengucapkan.”Assalamu’alaikum warahmatullahi” ke arah kanan dan. “Assalamu’alaikum” ke arah kiri.
  4. Keempat, Memberi salam dengan satu kali kedepan dengan sedikit miring kearah kanan.
PENUTUP
Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu usaha untuk mendekatkannya kepadamu sehingga engkau mendapatkan satu kejelasan, tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku sifatkan kepadamu tentang shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengharapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima shalatmu, karena engkau telah melaksanakan satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.
Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu’ ketika melakukan shalat, karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah Subahanahu wa Ta’ala, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu’an serta mengikuti cara shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya.
“Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar”.
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. “Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci”. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
[Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]
_________
Fote Note.

  1. Ini adalah yang disyariatkan sesudah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan tsabit dalilnya diriwayatkan Ibnu Mas’ud, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abas Radhiyallahu ‘anhu, barang siapa yang ingin penjelasan lebih lengkap lihat kitab Sifat Shalat.
  2. Fitnah orang hidup adalah segala yang menimpa manusia dalam hidupnya seperti fitnah dunia dan syahwat, fitnah orang yang mati adalah fitnah kubur dan pertanyaan dua malaikat, dan fitnah masih ad-dajjal apa yang nampak padanya dari kejadian-kejadian yang luar biasa yang banyak menyesatkan manusia dan menyebabkan mereka mengikuti da’wahnya tentang ketuhanannya

TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP (Takbir Intiqal)

Takbir Intiqal

Intiqal artinya perpindahan, takbir intiqal berarti takbir yang diucapkan pada saat berpindah dari satu posisi ke posisi lainnya di dalam shalat, misalnya dari berdiri ke ruku’, dari ruku’ ke sujud.
Pendapat yang shahih di kalangan ulama adalah disyariatkannya takbir ini berdasarkan beberapa hadits shahih yang menetapkannya, di antaranya:
Dari Abu Hurairah bahwa apabila Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam berdiri shalat beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’ ketika mengangkat tulang sulbinya dari ruku’, kemudian mengucapkan pada saat berdiri, ‘Rabbana walakal hamdu’, kemudian bertakbir ketika turun untuk sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit dari sujud, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepala dari sujud, kemudian beliau melakukan hal itu dalam seluruh shalatnya sampai selesai. Beliau juga bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari Mutharrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir berkata, “Aku shalat di belakang Ali bin Abu Thalib bersama Imran bin Hushain, jika dia sujud dia bertakbir, jika dia mengangkat kepalanya dia bertakbir, jika dia bangkit dari dua rakaat dia bertakbir. Selesai shalat Imran memegang tanganku, dia berkata, “Orang ini telah mengingatkanku dengan shalat Muhammad saw.” Atau dia berkata, “Orang ini telah shalat bersama kami dengan shalat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Perbedaan terjadi di antara para ulama, apakah takbir intiqal ini wajib?

Jumhur ulama di antara mereka adalah Imam yang tiga Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’i berpendapat, takbir intiqal sunnah tidak wajib. Sementara Imam Ahmad berpendapat, takbir intiqal wajib.
Jumhur ulama berpedoman kepada hadits tentang pengajaran Nabi saw kepada seorang laki-laki yang shalat dengan tidak baik, di dalamnya Nabi saw tidak menyinggung takbir intiqal, padahal yang beliau ajarkan merupakan perkara-perkara mendasar di dalam shalat, ini menunjukkan bahwa takbir intiqal bukan wajib, karena jika ia wajib maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam pasti mengajarkannya kepada laki-laki itu.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk dan shalat, kemudian dia datang seraya memberi salam kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda, “Kembalilah, shalatlah karena kamu belum shalat.” Maka dia kembali, dia shalat seperti dia shalat (pada kali pertama), kemudian dia datang seraya memberi salam kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda, “Kembalilah, shalatlah karena kamu belum shalat.” Hal ini terulang tiga kali. Lalu laki-laki itu berkata, “Demi dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa selainnya, ajarilah aku.” Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Jika kamu berdiri shalat maka bertakbirlah, kemudian bacalah al-Qur`an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sehingga kamu bertuma’ninah dalam keadaan ruku’, kemudian bangkitlah sehingga kamu beri’tidal dalam keadaan berdiri, kemudian sujudlah sehingga kamu bertuma’ninah dalam keadaan sujud, kemudian bangkitlah sehingga kamu bertuma’ninah dalam keadaan duduk. Lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Mutharrif bin Abdullah di atas maka ia hanya sebatas perbuatan, dan sekedar perbuatan tidak menetapkan kewajiban. Ini menurut jumhur ulama.
Imam Ahmad melihat bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam selalu menjaga takbir ini sebagaimana dalam dua hadits di atas, pada saat yang sama beliau bersabda,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al-Bukhari dari Malik bin al-Huwairits).
Di samping itu dalam hadits tentang pengajaran Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam kepada seorang laki-laki yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa`i dari Rifa’ah bin Rafi’ terdapat tambahan takbir-takbir lain selain takbiratul ihram.
Rifa’ah bin Rafi’ berkata, aku sedang duduk di sisi Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau, dia masuk masjid lalu dia shalat.. –Selanjutnya terjadi apa yang terjadi dalam hadits Abu Hurairah- Laki-laki itu berkata, “Aku tidak mengerti apa yang salah dariku?” Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya shalat salah seorang di antara kalian tidak sempurna sehingga dia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang Allah perintahkan…Kemudian dia bertakbir dan ruku’….Kemudian dia bertakbir dan sujud…” Di akhir hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Shalat salah seorang dari kalian tidak sempurna sehingga dia melakukan itu.” Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 536/15.
Penulis berkesimpulan, lebih bijak tidak melihat masalah ini dari sisi hukum, wajib dan tidaknya, akan tetapi melihat dari sisi bahwa ia merupakan salah satu syiar shalat dan ia sebagai sebuah sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam yang selalu beliau lakukan. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasalam. Wallahu a’lam.(Izzudin Karimi)


TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP (Sholat Qoshor dan Sholat Jama’)

Sholat Qoshor

Shalat Qashar yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala untuk musafir, sebagaimana firman-Nya,

 وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101)
Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah subhanahu wata’ala yang disuruh oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam untuk menerimanya, (HR.Muslim).
Mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan,
“Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”
Dan Anas menambahkan,
“Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat” (HR.Bukhari Muslim)
Ketika seorang musafir yang mengqashar shalatnya, ia tidak mesti harus menjama’ shalatnya, begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’, seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.
Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.



TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP Sholat Berjama'ah)

Apakah Ma’mum Masbuq Mendapatkan Rakaat, Ketika Mendapati Imam Sedang Ruku’

Dalam masalah: ma’mum masbuq (terlambat) mendapati imamnya ruku’, apakah dihitung mendapatkan raka’at? Telah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama, yaitu ada dua pendapat ulama.
PENDAPAT PERTAMA
Mendapatkan raka’at. Karena ma’mum masbuq (terlambat) dapat raka’at, jika dia mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Salaf (dahulu) dan Khalaf (yang datang kemudian). Demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, serta disepakati para pengikut madzhab empat. Hal ini juga diriwayatkan dari para sahabat: Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid, dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga dirajihkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani pada pendapat kedua, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al Albani dan lainnya. [1]
Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.
Adapun diantara dalil-dalil pendapat ini ialah:
Hadits dari Al Hasan:
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang ruku’, lalu dia ruku’ sebelum sampai ke shaf (lalu dia berjalan menuju shaf). Kemudian dia menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Semoga Allah menambahkan semangat terhadapmu, dan janganlah engkau ulangi.” [HR Bukhari, no. 783. Tambahan dalam kurung riwayat Abu Dawud no. 684]
Para ulama berbeda pendapat tentang makna sabda Nabi وَلاَ تعد , karena dapat dibaca:
  1.  وَلاَ تُعِدْ janganlah engkau mengulangi). Sehingga maknanya “janganlah engkau mengulangi shalatmu, karena sudah sah”.
  2.  وَلاَ تَعْدُ janganlah engkau berlari; terburu-buru.
  3.  وَلاَ تَعُدْ janganlah engkau kembali). Sehingga maknanya “janganlah engkau kembali terburu-buru memasuki ruku’ sebelum sampai di shaf”. Atau “janganlah engkau kembali terlambat”.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Maknanya menurut ahli ilmu ialah,’Semoga Allah menambahkan semangat terhadapmu menuju shalat, dan janganlah engkau kembali terlambat dari shalat’.” [2]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,“Bahkan larangan itu kembali kepada apa yang telah disebutkan sebelumnya. Yaitu: ruku’ sebelum sampai shaf.” [3]
Demikian juga Ash Shan’ani memahami sebagaimana Ibnu Qudamah tersebut.[4]
Tetapi pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah ini tertolak dengan banyaknya atsar (riwayat) dari para sahabat yang melakukan hal ini. Seperti: Abu Bakar Ash Shiddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Zubair. Yaitu ketika mereka mendapatkan imam dalam keadaan ruku’, maka mereka bertakbir lalu ruku’, dan berjalan ke shaf dalam keadaan ruku’. Riwayat-riwayat itu shahih dan disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 229, yang -insya Allah- sebagiannya akan kami sebutkan di bawah nanti.
Ash Shan’ani rahimahullah berkata: Telah diperselisihkan oleh ulama, tentang makmum yang mendapatkan imam ruku’, lalu dia ruku’ bersama imam. Apakah gugur (kewajiban) membaca Al Fatihah pada raka’at itu bagi orang yang mewajibkan Al Fatihah, sehingga dihitung mendapatkan raka’at itu. Atau tidak gugur, sehingga tidak dihitung mendapatkan raka’at. Ada yang berpendapat: raka’at itu dihitung, karena dia mendapatkan imam sebelum imam mengangkat punggungnya. Ada juga yang berpendapat: itu tidak dihitung, karena Al Fatihah telah terlepas darinya.
Kami telah membicarakan hal itu dalam masalah tersendiri. Dan yang lebih kuat -menurut kami- ialah mencukupi (yaitu dihitung dapat raka’at, red.). Diantara dalilnya, ialah hadits Abu Bakrah, yang dia ruku’ ketika orang-orang lain ruku, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya atas hal itu.” [5]
Apapun makna kalimat di atas, di dalam hadits ini nyata, bahwa Abu Bakrah menjadi ma’mum masbuq mendapatkan imam (yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) sedang ruku’, lalu dia ruku’ bersama imam, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya menambah raka’at lagi. Demikianlah dalil dalam masalah ini.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla :
Jika kamu mendatangi shalat, padahal kami sedang sujud, maka sujudlah, dan janganlah kamu menghitungnya sesuatu (mendapatkan raka’at). Dan barangsiapa mendapatkan raka’at (ruku’), maka dia mendapatkan shalat. [HR Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/169].
Sabda Nabi : Barangsiapa mendapatkan raka’atan (raka’at atau ruku’), maka dia mendapatkan shalat, dapat bermakna:
  1. Orang yang shalat mendapatkan satu raka’at kemudian waktunya habis, maka shalatnya sah.
  2. Ma’mum masbuq mendapatkan satu raka’at terakhir dari shalat jama’ah, maka dia mendapat pahala shalat jama’ah tersebut.
  3. Ma’mum masbuq mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam bangkit dari ruku’nya, dia mendapatkan raka’at tersebut.
Makna ketiga ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain dengan lafazd
Barangsiapa mendapatkan rak’atan (ruku’) [6], maka dia mendapatkan shalat, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya. [HR Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/169]
Zaid bin Wahb berkata,“Aku keluar bersama Abdullah –yakni: Ibnu Mas’ud- dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sampai di tengah masjid, imam ruku’. Lalu Abdullah bertakbir dan ruku’, dan aku ruku’ bersamanya. Kemudian dalam keadaan ruku’ kami berjalan sehingga sampai shaf, ketika orang-orang mengangkat kepala mereka. Setelah imam menyelesaikan shalatnya, aku berdiri, karena aku menganggap tidak mendapatkan raka’at. Namun Abdullah memegangi tanganku dan mendudukanku, kemudian berkata,“Sesungguhnya engkau telah mendapatkan (raka’at).” [7]
PENDAPAT KEDUA
Tidak mendapatkan raka’at. Karena ma’mum masbuq (terlambat) mendapatkan raka’at, jika dapat membaca Al Fatihah, atau mendapatkan imam berdiri sebelum ruku’.
Di antara dalilnya ialah:
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tidak (sah atau sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab. [HR Bukhari, no. 756; Muslim no. 394; dan lainnya dari Ubadah bin Ash Shamit].
Diantara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Bukhari, Ibnu Hazm, dan satu pendapat dari Asy Syaukani. [8]
Walaupun hadits ini shahih, namun tidak dapat dipakai sebagai dalil dalam masalah ini. Karena dalil-dalil dari pendapat pertama secara tegas menunjukkan, bahwa ma’mum yang mendapatkan imam ruku’, berarti ia mendapatkan raka’at tersebut. Wallahu a’lam.
Dengan keterangan di atas nampaklah, bahwa pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam.
Adapun hadits yang disangka diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut
Dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau mendapatkan orang-orang sedang ruku’, hal itu tidak dihitung raka’at.”
Keterangan kami.
  1. Kami sudah berusaha mencari hadits tersebut di dalam Shahih Bukhari, namun kami tidak mendapatkannya.
  2. Yang kami ketahui, riwayat di atas merupakan ucapan Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Khairul Kalam Fil Qira’ah Khalfal Imam. Dikenal dengan Juz ul Fil Qira’ah.
Imam Bukhari berkata:
Ma’qil bin Malik telah menceritakan kepada kami. Dia berkata,’Abu ‘Awanah telah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdurrahman bin Al A’raj, dari Abu Hurairah, dia berkata:
Dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika engkau mendapatkan orang-orang sedang ruku’, hal itu tidak dihitung raka’at.” [9]
Karena riwayat ini tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya, maka tidak boleh dikatakan “riwayat Imam Bukhari” saja. Karena kebiasaan ulama ahli hadits, jika menyebutkan “riwayat Imam Bukhari”, itu berarti terdapat di dalam Shahihnya, yang memang hadits-hadits di dalamnya merupakan hadits-hadits shahih. Adapun jika suatu riwayat disebutkan oleh Imam Bukhari dalam selain kitab Shahihnya, maka harus disebutkan dengan lengkap, karena memang tidak ada jaminan keshahihan riwayat tersebut.
Adapun sanad riwayat ini, dha’if sebagaimana disebutkan Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Shahihah no. 229. Kedha’ifan itu karena perawi bernama Ma’qil bin Malik dinyatakan matruk (ditinggalkan haditsnya) oleh Al Azdi. Tidak ada yang menganggapnya tsiqah (terpercaya), kecuali Ibnu Hibban. Sedangkan Ibnu Hibban terkenal tasahulnya (mempermudah menyatakan tsiqah terhadap perawi hadits). Demikian juga Muhammad bin Ishaq seorang mudallis (perawi yang sering menyamarkan hadits). Maka, ketika dia meriwayatkan dengan ‘an’anah (dari Fulan), riwayatnya tidak diterima; karena tidak menyebutkan secara tegas, bahwa dia menerima riwayat tersebut.
Kemudian seandainya riwayat ini shahih, tetapi bertentangan dengan pendapat para sahabat lainnya yang banyak dan lebih ’alim, maka (penjelasannya, red.) sebagaimana keterangan sebelum ini.
Sedangkan Hadits yang disangka diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
Barangsiapa mendapatkan imam di dalam ruku’, hendaklah dia ruku’ bersamanya, dan hendaklah dia mengulangi raka’at.
Jawaban kami:
Sebagaimana jawaban sebelumnya, kami sudah berusaha mencari hadits ini dalam Sunan Tirmidzi, namun tidak mendapatkannya. Wallahu a’lam.

KESIMPULAN
Dari keterangan di atas jelaslah, bahwa pendapat yang lebih kuat, jika ma’mum mendapatkan ruku’ imam, maka dia mendapatkan raka’at tersebut. Wallahu a’lam.
_______
Footnote
[1]. Lihat Shalatul Jama’ah, 96-98, karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani
[2]. Al Istidzkar 6/250
[3]. Al Mughni 2/77
[4]. Subulus Salam 2/34
[5]. Subulus Salam 2/34
[6]. Kata rak’ah di sini, artinya ruku’ sesuai dengan kelanjutan hadits
[7]. Shahih, riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazaq, Ath Thahawi, Ath Thabrani, dan Al Baihaqi. Dinukil dari Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 229
[8]. Lihat Juz’ul Qira’ah Khalfal Imam; Al Muhalla 2/274-278; Nailul Authar 2/511-514
[9]. HR Bukhari dalam Juz ul Fil Qira’ah, no. 284, Penerbit Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, tanpa tahun

                                                                         
                                                                       Sumber: almanhaj.or.id (dengan beberapa perubahan)

TUNTUNAN SHOLAT LENGKAP (Posisi Imam dan Makmum Dalam Sholat Berjamaah)

Posisi Imam dan Makmum Dalam Sholat Berjamaah


Klik gambar untuk melihat ukuran gambar penuh.
Untuk download file dalam bentuk pdf klik disini



 Beberapa waktu yang lalu, Haji Denden mengirimkan artikel tentang posisi sholat berjamaah. Untuk posisi Dua Orang Laki-laki, secara khusus telah ditanyakan kepada Ustadz Sambo dan beliau membenarkan posisi antara imam dan makmum yang sejajar, yang selama ini diketahui posisi makmum agak dibelakang imam. Berikut posisi selengkapnya:
1. Dua Orang Laki-laki
ikhwanimam.png
ikhwanmakmum.png
Hadits Ibnu Abbas: Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya (HR Bukhari )

2. Dua Orang Laki-laki atau Lebih

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png
ikhwanmakmum.png
ikhwanmakmum.png
Hadits Jabir: Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)

3. Satu Laki-laki dan Satu Wanita
ikhwanimam.png
makmumakhwat.png
Hadits Anas:
Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka (HR Bukhari dan Muslim)

4. Dua Orang Laki-laki dan Satu Wanita atau lebih
ikhwanimam.png
ikhwanmakmum.png
makmumakhwat.png
Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya”
dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Dua Orang Wanita
imamakhwat.png
makmumakhwat.png
Keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari)

6. Tiga Orang Wanita atau Lebih
makmumakhwat.png
imamakhwat.png
makmumakhwat.png
Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)

7. Beberapa Laki-laki dan Wanita

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png
ikhwanmakmum.png
ikhwanmakmum.png
makmumakhwat.png
makmumakhwat.png
makmumakhwat.png
Hadits Abu Hurairah:
Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama. (HR Muslim)

8. Bila ada Anak-anak

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png
ikhwanmakmum.png
ikhwanmakmum.png
anak
anak
anak
makmumakhwat.png
makmumakhwat.png
makmumakhwat.png
Hadits Abu Malik Al-Asy’ari:
Bahwa Nabi SAW menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak (HR Ahmad)

Merapatkan Barisan
jamaah
Hadits Nu’man bin Basyir:
Dan aku melihat semua laki-laki yang shalat saling mendekatkan antara pundak dengan pundak lainnya dan mata kaki dengan mata kaki lainnya (HR Bukhari )

Legend:
ikhwanimam.png
Imam Laki-laki (Ikhwan)
ikhwanmakmum.png
Makmum Laki-laki (Ikhwan)
imamakhwat.png
Imam Wanita (akhwat)
makmumakhwat.png
Makmum Wanita (akhwat)
anak.png
Anak-anak

Semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Edy_Hari_Yanto's  album on Photobucket